Menurut Darmayani dkk (2023) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu elemen dalam sistem ketenagakerjaan yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan roda ekonomi di tempat atau satuan kerja. Jika dikaitkan dengan pengelolaan resiko bahaya dalam organisasi, prinsip ini memiliki peran penting dalam menjaga operasional kegiatan agar tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Karyawan sebagai pelaku dapat bekerja secara nyaman dan aman tanpa mengkhawatirkan ancaman bahaya yang mungkin akan terjadi. Beberapa prinsip yang menjadi point penting dalam menjalankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disuatu perusahaan diantaranya, tersedianya sarana dan prasarana keselamatan yang lengkap di lokasi kerja, alat pelindung diri, adanya tempat kerja yang aman sesuai dengan standar yang diwajibkan, tersedianya buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan dengan baik maka potensi bahaya menjadi semakin besar sehingga dapat membahayakan karyawan atau pekerja. Sebagai contoh, kecelakaan kerja yang terjadi di salah satu perusahaan nikel yaitu Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di daerah Morowali Sulawesi Tengah tahun 2024. Ketua SBIPE IMIP Morowali Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Henry menyampaikan, kondisi kecelakaan ini mengakibatkan 2 pekerja mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan kesehatan. Henry tidak mengetahui persis kronologi ledakan smelter nikel tersebut, namun dia menyayangkan ledakan tungku kembali terjadi di smelter PT ITSS. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Hafis Hamdan yang dikutip dalam artikel (detik.com). Peristiwa ini merupakan salah satu dari berbagai kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia yang menunjukkan betapa pentingnya pemahaman dan kesadaran dalam menjalankan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Mengutip tulisan artikel dari prodiaohi.co.id tertanggal 30 Januari 2024, menurut dr. Endang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Selain itu menurut permanker No. 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Nah, sebagai mahasiswa Teknik Industri kita wajib memiliki bekal ilmu mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Hal ini dikarenakan, selain bertugas melakukan perancangan dan instalasi terhadap fasilitas kerja secara berkelanjutan, salah satu tugas kita yaitu memastikan bahwa fasilitas tersebut aman dari berbagai potensi bahaya yang mungkin akan terjadi. Harapannya, menjadi zero accident (tanpa kecelakaan kerja), sehingga proses produksi dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan. Semoga informasi sedikit ini, bermanfaat bagi pembaca khususnya yang belum memahami mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Keilmuan Bidang keilmuan Teknik Industri itu sangat aplikatif, sehingga siapapun yang berupaya untuk mempelajarinya secara kolektif dapat melihat bahwa kasus-kasus yang terjadi diperusahaan merupakan bagian yang saling berhubungan. Disiplin dalam menjalani aturan, konsisten dan mau berubah menjadi lebih baik merupakan landasan dalam membangun organisasi yang kuat.
Salam Teknik Industri,
Oktober 2024